“Pelaku dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” jelasnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung dijebloskan dalam tahanan Polres Probolinggo Kota. (msn/aag)
Load more