Probolinggo, tvOnenews.com - Sungguh biadab, diksi itu yang dialamatkan netizen ke seorang ayah berinisial NS (38) asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang tega tiduri anak tirinya sendiri berinisial Z (13), selama empat tahun.
Hal ini pun diakui NS kepada pihak kepolisian. Bahkan dia mengaku, melakukan aksinya sejak 2019 silam, ketika korban masih duduk di bangku SD kelas 4.
“Puncaknya terjadi pada tahun 2021 silam, saat tengah malam sekira pukul 01.00 WIB. saat korban Z berada di kamar sendiri dan belum tidur, kemudian datanglah NS masuk ke dalam kamar korban dan memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya," terang AKBP Wadi Sa'bani Kapolres Probolinggo Kota.
"Setelah diminum, korban ini tertidur dan di situlah tersangka NS melakukan pencabulan,” sambungnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Wadi mengungkapkan, jika korban mengaku sudah dicabuli sedikitnya 20 kali, bahkan setelah puas menyalurkan nafsu birahinya, S juga kerap mendapat ancaman dari pelaku agar tidak melaporkan perbuatannya pada siapapun.
“Karena ketakutan, akhirnya Korban memilih tidak melaporkan kejadian itu. Sampai pada akhirnya, korban yang sudah tidak kuat dengan perlakuan pelaku, S melaporkan pada pamannya, hingga berlanjut melaporkan pada pihak kepolisian,” ucapnya
Sementara itu, Kasat Reskim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto menyampaikan, bermodal laporan pencabulan tersebut pelaku langsung diringkus petugas pada Rabu (29/11/2023) pagi di rumahnya.
Selain sejumlah barang bukti berhasil ditemukan antara lain sebuah daster warna kuning, sebuah celana dalam, dan sebuah bra milik korban. Jumat (1/12/2023)
“Pelaku dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” jelasnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung dijebloskan dalam tahanan Polres Probolinggo Kota. (msn/aag)
Load more