Denpasar, tvOnenews.com - Menjelang akhir tahun 2023, Jumat (1/12), Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil membekuk jaringan ganja yang beroperasi daerah wisata Kuta-Bali dengan modus paket kiriman, melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan, bahwa BLV masih menyimpan narkotika di tempat kos di daerah Kuta, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika yang diduga jenis ganja di tempat tersebut dengan berat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto.
Dari 2 TKP tersebut, berhasil disita total narkotika jenis ganja berat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto.
BLV (24) merupkan pria kelahiran Medan yang berprofesi sebagai instruktur surfing di wilayah Kuta. Adapun peran pelaku dalam kasus tersebut adalah sebagai pengedar yang beroperasi di daerah Kuta.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan jaringan lebih lanjut. (asi/far)
Load more