Oleh pihak keluarga, SNA sempat dibawa ke RSJ Lawang, Malang, untuk menjalani pengobatan. SNA menjalani perawatan selama dua minggu.
"Sempat diobatkan ke RSJ Lawang, sekitar bulan Oktober 2022, tapi sama keluarga dipulangkan, dan menjalani rawat jalan dengan alasan kendala biaya," jelasnya.
Sebelumnya, Sutrisno warga Jalan Melati, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ditemukan tewas di kamar rumahnya, setelah dianiaya putri kandungnya sendiri, SNA (35) Kamis (30/11). Penganiayaan diawali dengan cekcok mulut keduanya, di samping rumah.
Pelaku kemudian memukul Sutrisno dengan kursi plastik. Saat itu korban sempat berlari masuk ke dalam rumah. Ketika di ruang tamu rumah, korabn kembali dipukul dan terjatuh. Saat terjatuh, kepalanya terbentur meja atau almari, sehingga mengalami luka di kepala.
SNA diamankan polisi di sekitar rumah, tak lama setelah melakukan penganiayaan. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (hfh/far)
Load more