"Dan ini sesuai dengan hasil visum ada luka dibagian pelipis kiri, dibagian atas telinga kiri, bagian belakang kepala dan juga bagian leher yang patah akibat benturan benda tumpul yang mengakibatkan korban tewas di lokasi," sambung Danang lagi.
Setelah itu pelaku (Sutopo) menyembunyikan perbuatannya dengan cara mencuci batu paving yang sudah terkena darah dan membersihkan papan kayu juga terkena darah yang digunakan alas tidur korban, dengan air mineral.
Saat petugas melakukan olah TKP, menemukan batu paving dan papan kayu sudah dalam kondisi bersih dari bercak darah korban.
Dan saat dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan Sutopo jadi pelakunya, hingga petugas kembali ke TKP awal dan pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (eco/gol)
Load more