Malang, tvOnenews.com - Tim Gabungan dari reserse Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pengamen tua.
Pengamen tua yang diketahui bernama Mbah Madi (70) dan identitas asalnya masih belum diketahui, ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di bagian wajah dan kepala pada hari Senin (29/11) sekitar pukul 07.15 WIB.
Petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke kamar jenazah RSSA Kota Malang untuk dilakukan visum.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas pada hari Kamis (30/11) malam berhasil menetapkan salah satu saksi dari 11 saksi yang diketahui bernama Sutopo (71) warga Dusun Sonotengah, Desa Kebonangung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dalam press release di halaman depan Mapolresta Malang Kota, Jumat (1/12).
Dikatakan Danang, pada awalnya Sutopo (pelaku) sempat mengaburkan penyelidikan para petugas dengan mengatakan kalau dirinya melihat korban punya masalah dengan orang asal Kecamatan Dampit, terkait sesuatu hal hingga terjadi perselisihan.
"Kata tersangka pada petugas kalau orang Dampit ini membawa linggis yang dibungkus isolasi," beber Danang.
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan kita cek kebenarannya, ternyata tidak bisa dikonfirmasi cerita tersebut dan penyelidikan sempat membias.
"Alhamdulilah setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku pembunuhan Mbah Madi ternyata Sutopo yang merupakan rekan korban sendiri," terangnya.
Diungkapkan Danang, asal mula pelaku bersama dua rekannya berinisial A dan L, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (28/11) malam, pelaku meninggalkan kedua rekannya dan kembali untuk beristirahat di teras eks dealer Yamaha Gadang.
Kemudian bertemu dengan Mbah Madi (korban) di lokasi itu dan mengobrol terkait penghasilan sebagai pengamen disisihkan untuk membeli handphone.
"Korban menyisikan uang untuk membeli hp seharga Rp200 ribu. Namun korban cuman punya uang Rp170 ribu dan hutang kepada pelaku sebesar Rp30 ribu," imbuhnya.
"Namun hp yang dibeli korban tidak sesuai yang diharapkan (rusak) dan korban ingin mengembalikan, namun sama pelaku menasehati korban tidak bisa seperti itu, kalau orang jualan harus komitmen, akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku," sambung Danang.
Lanjut kata Danang, korban sering berdebat sama pelaku hingga terjadi cekcok karena pelaku sering kalah. Puncaknya pada Senin (29/11) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku merasa sakit hati dan dendam pada korban.
"Pelaku tak terima dengan kata kata korban yang menyakitkan hati, hingga pelaku mengambil sebongkah paving di sekitar lokasi hingga dijatamkan kepelipis sebelah kiri dan kepala bagian belakang korban," ujarnya.
"Dan ini sesuai dengan hasil visum ada luka dibagian pelipis kiri, dibagian atas telinga kiri, bagian belakang kepala dan juga bagian leher yang patah akibat benturan benda tumpul yang mengakibatkan korban tewas di lokasi," sambung Danang lagi.
Setelah itu pelaku (Sutopo) menyembunyikan perbuatannya dengan cara mencuci batu paving yang sudah terkena darah dan membersihkan papan kayu juga terkena darah yang digunakan alas tidur korban, dengan air mineral.
Saat petugas melakukan olah TKP, menemukan batu paving dan papan kayu sudah dalam kondisi bersih dari bercak darah korban.
Dan saat dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan Sutopo jadi pelakunya, hingga petugas kembali ke TKP awal dan pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (eco/gol)
Load more