Pacitan, tvOnenews.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan meminta klarifikasi kepada Bawaslu Pacitan terhadap temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Pada dasarnya pelanggaran netralitas ASN yang dilimpahkan Bawaslu tetap dapat ditangani KASN sepanjang syarat materil dan formilnya lengkap. Penguatan kerja sama sangat penting untuk memastikan langkah strategis dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN.
“Kami akan klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran itu. PKS antara KASN dan Bawaslu sudah menjadi bentuk konkret dari komitmen serta soliditas bersama menjaga netralitas pegawai ASN mulai tingkat pusat hingga daerah,” jelasnya.
Lingkup PKS yang ditanda tangani meliputi pertukaran data, dan atau informasi, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan dan monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN.
Lebih lanjut Iip menyampaikan, pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu sepakat untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet). Aplikasi ini menfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang bersumber dari Bawaslu untuk kemudian diberikan ke KASN.
“Dengan penguatan kolaborasi upaya mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik dan konflik kepentingan, profesional, adil dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” lanjutnya.
Load more