"Artinya sertifikat itu terbitnya setelah sertifikat kami yang lebih dulu pada tahun 1961," tandasnya.
"Terus dia bilang harus kadaster, iya memang namun ada PP nomor 10 tahun 61 bahwa itu tentang pendaftaran tanah, itu semua sertifikat diakui walau sertifikat bergambar denah, peta yang ditandatangani kades sudah sah dalam bunyi PP, dan itu kami yakini dan masih berlaku aturan tersebut hingga saat ini," terang Eddy Kiswanto.
Dalam tuntutan tersebut, warga hanya menginginkan BPN membuka akses jalan keluar masuk menuju jalan Teuku Umar yang saat ini diberi pagar tembok dan sedang dibangun gedung kantor sepanjang 38 meter dengan lebar empat meter.
Sementara Kepala BPN Bojonegoro Andreas Rochyadi dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa memberikan jawaban, karena menghormati proses hukum yang berjalan yang sudah ditangani majelis hakim PN Bojonegoro.
"Sudah ada hakimnya ya kita hormati proses yang sedang berjalan," pungkasnya.
Sidang lanjutan akan diagendakan hakim sidang yang diketuai Nalfijhon dengan anggota hakim Mahendra PKP dan Ima Fatimah Djufri, pada Selasa (12/12) depan, untuk mendapatkan keterangan saksi-saksi. (dra/far)
Load more