Bojonegoro, tvOnenews.com - Tidak diberi akses jalan keluar masuk ke jalan Teuku Umar, enam warga Kelurahan Kadipaten, Bojonegoro mengadukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Setelah gagal melalui mediasi, akhirnya sidang lanjutan digelar pada Jumat (1/12), dengan agenda pemeriksaan setempat yang dihadiri kedua belah pihak.
Kondisi lokasi yang semestinya adalah jalan umum yang bisa digunakan warga keluar masuk menuju jalan Teuku Umar, ternyata saat ini sudah terbentuk bangunan tembok bangunan gedung kantor BPN. Warga terpaksa menggunakan akses jalan di lahan tanah milik warga jemaah gereja. Karena bukan akses jalan umum, warga was-was sewaktu-waktu bisa ditutup sesuai kemauan pemiliknya.
Eddy Kiswanto selaku Penasehat Hukum Pengugat ditemui tvOneNews.com menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan gugatan melalui aplikasi e-court dan terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan register Nomor 39/Pdt.G/2023/ PN Bojonegoro, yang diterima pada 10 Agustus 2023 dengan 11 poin isi materi gugatan.
Diantaranya, bahwa tanggal 10-12-1964 terbit sertifikat (tanda bukti hak tanah) No. 045 Luas 705 meter persegi atas nama SOEMARNO Bin SOETOMIDJOJO berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur di Surabaya tanggal 29 April 1961 No I/Agr/7/HM/Bdj/61. Dalam sertifikat tersebut, sudah memiliki akses jalan menuju jalan Teuku Umar, sebagaimana sertifikat Hak Milik No. 045 Desa/Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
"Saya merasa puas selaku lawyer, karena bisa mendatangkan majelis melakukan pengecekan langsung ke lokasi perkara dan menemukan bahwa akses jalan yang kami tuntut sudah menjadi bentuk bangunan, hal itu semoga bisa menjadi pertimbangan majelis," tutur Eddy Kiswanto.
Melihat respon dari tergugat yang menyatakan punya alat bukti sertifikat, Eddy Kiswanto menganggap hal itu wajar. Sertifikat yang ditunjukkan mereka (tddddergugat) adalah sertifikat yang diterbitkan tahun 1981.
"Artinya sertifikat itu terbitnya setelah sertifikat kami yang lebih dulu pada tahun 1961," tandasnya.
"Terus dia bilang harus kadaster, iya memang namun ada PP nomor 10 tahun 61 bahwa itu tentang pendaftaran tanah, itu semua sertifikat diakui walau sertifikat bergambar denah, peta yang ditandatangani kades sudah sah dalam bunyi PP, dan itu kami yakini dan masih berlaku aturan tersebut hingga saat ini," terang Eddy Kiswanto.
Dalam tuntutan tersebut, warga hanya menginginkan BPN membuka akses jalan keluar masuk menuju jalan Teuku Umar yang saat ini diberi pagar tembok dan sedang dibangun gedung kantor sepanjang 38 meter dengan lebar empat meter.
Sementara Kepala BPN Bojonegoro Andreas Rochyadi dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa memberikan jawaban, karena menghormati proses hukum yang berjalan yang sudah ditangani majelis hakim PN Bojonegoro.
"Sudah ada hakimnya ya kita hormati proses yang sedang berjalan," pungkasnya.
Sidang lanjutan akan diagendakan hakim sidang yang diketuai Nalfijhon dengan anggota hakim Mahendra PKP dan Ima Fatimah Djufri, pada Selasa (12/12) depan, untuk mendapatkan keterangan saksi-saksi. (dra/far)
Load more