“Dari hasil pemeriksaan satu pelaku adalah caleg salah satu parpol di Madiun, peran caleg ini adalah driver, namun masih akan kami kembangkan lagi,” imbuhnya.
Polisi kini masih memburu TB pelaku lain yang kini berstatus buron. Dalam aksinya ini, ketiga pelaku berhasil membawa kabur uang tunai dari laci toko di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Madiun senilai 40 juta rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan kami, oknum caleg yang terlibat aksi pencurian tersebut nekat mencuri karena faktor ekonomi, untuk modal biaya pencalegan atau bukan masih kami dalami,” tutupnya.
Selain di Kabupaten Madiun, mereka juga pernah melakukan aksi di delapan lokasi kota dan kabupaten di Jawa Timur. Empat lokasi di Madiun dan juga pernah beraksi di Kabupaten Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Kabupaten Nganjuk.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan dipastikan ADK juga gagal maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang. (men/far)
Load more