Korban yang datang mengendarai mobil itu kemudian meminta petugas vale untuk mencarikan tempat parkir.
Setelah itu, korban dan pelaku langsung menuju ke kamar yang telah dipesan.
Setelah dua malam, pelaku kemudian melihat kunci mobil dan karcis vale parkir milik korban. Karena masih tertidur lelap, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri mobil korban.
Saat terbangun, korban kemudian menyadari jika kunci mobil dan handphonenya telah dibawa kabur.
"Korban pun bangun-bangun mengaku sudah kehilangan hpnya yang bermerk Samsung dan mobilnya yang bermerk Avanza juga ikut hilang," ujarnya, Sabtu (2/12/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Load more