Surabaya, tvOnenews.com - Pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang memicu kontroversi di tengah publik terkait pemanggilan dirinya oleh Presiden Joko Widodo. Saat itu, Agus Rahardja yang masih menjabat Ketua KPK diminta Presiden Jokowi menghentikan penanganan kasus e-KTP. Kontan, statement tersebut bak bola salju dan menuai pro kontra. Salah satu pakar hukum di Surabaya, Prof. Dr. Soenarno Edy Wibowo, M.H ikut memberikan tanggapannya.
“Siapapun tidak boleh melakukan intervensi terhadap KPK, termasuk Presiden. Ini sesuai dengan prinsip independensi lembaga penegak hukum,” ungkap Prof. Soenarno EdyWibowo di kantornya Jl Rungkut Barata, Surabaya.
Lelaki yang juga Guru Besar Hukum dari ASEAN University Internasional, Malaysia ini juga memberikan pandangan mengenai kasus e-KTP yang melibatkan pemanggilan oleh Presiden.
“Prosesnya seharusnya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika benar bahwa pemerintah ingin menghentikan kasus ini, maka hal itu tidak sejalan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.\
Guru Besar Hukum yang akrab disapa Prof Bowo ini juga mengkritik ketidakresponsifan Dewan Etik dan Kepala KPK terkait insiden tersebut.
“Dewas seharusnya berperan secara aktif untuk memastikan independensi KPK tetap terjaga. Namun, jika tidak ada respon yang memadai, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan moralitas dalam penegakan hukum,” jelas Prof. Bowo.
Load more