“Jika mereka kedapatan melanggar, maka kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi,” tandasnya.
Bahkan lanjutya, jika ada yang terbukti melanggar peraturan, pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan untuk ditindak secara hukum.
Seperti diketahui, masa kampanye pemilihan umum serentak 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.(htn/far)
Load more