Ada tiga orang yang duduk berdampingan berhadapan dengan audiens sejumlah kepala dusun di Kecamatan Donorojo. Mereka adalah Sugiyono, ASN staf Pemerintahan Kecamatan Donorojo, Indra Widya Agustina caleg DPR Provinsi Jatim Dapil 9 serta Susanto, Kepala Desa Gedompol.
Chairul, mantan anggota pengawasan ini menegaskan, hal itu merupakan sikap nyata ketidaknetralan pemerintah pada pemilu ini. Bawaslu sebagai lembaga negara tentu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran dalam proses pemilu. Menjadi sentral penanganan dari segala gejala serta bukti yang ada.
“Bawaslu lembaga pengawasan bisa segampang itu menyerahkan penyelesaian di camat. Camat punya wewenang apa. Mana tidak merekomendasikan ke KASN dengan dalih kadaluwarsa,” tegasnya.
Sementara itu, situasi yang terjadi kini di Bawaslu Pacitan selaku lembaga pengawasan Pemilu sangat mengkhawatirkan. Sumber dayanya berpotensi dilaporkan ke DKPP. Mereka dianggap tidak profesional dalam tugasnya dan tidak ada kepastian hukum dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pacitan. (asw/far)
Load more