“Nah khusus wilayah Kepulauan Bawean dan wilayah 'Rawan Bencana' kami juga akan melibatkan aparat keamanan dalam proses distribusi nanti,” tutupnya.
Secara terpisah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, kepada awak media menyatakan terkait kampanye, pihaknya menyiapkan tim khusus untuk memantau aktivitas kampanye melalui media sosial. Pasalnya, sesuai regulasi setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk membuat 20 akun di berbagai fitur aplikasi.
“Itu semua untuk memastikan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan. Khususnya berkaitan dengan isu SARA dan black campaign,” ujar Habibur Rohman, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Gresik.
Terkait potensi pelanggaran kampanye itu, dia juga berharap agar masa kampanye digunakan untuk menyampaikan visi, misi, dan gagasan para kandidat. Hingga batas akhir masa kampanye pada 10 Februari 2024 mendatang.
"Regulasi tersebut untuk membangun Kabupaten Gresik, serta mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” pungkasnya. (mhb/gol)
Load more