Terpisah Kepala BPN Bojonegoro Andreas Rochyadi menanggapi kekecewaan warga bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) diyakini pihaknya sudah pasti memberikan harga berdasar aturan.
"Untuk yang belum tercantum bisa ada perbaikan dan bisa disampaikan melalui kantor desa dengan begitu bisa ditindaklanjuti oleh KJJP dengan waktu pengumuman desa dengan kurung waktu 14 hari kerja," jelasnya.
Jika diluar waktu tersebut sudah ada yang mengajukan keberatan maka proses akan diserahkan ke pengadilan.
"Jika ada keberatan diluar batas waktu itu ya kita titipkan uangnya ke pengadilan sesuai yang telah dikeluarkan," pungkasnya. (dra/gol)
Load more