Gresik, tvOnenews.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, akhirnya membacakan putusan terhadap terdakwa Ulviyanti Durrotul (22), dalam kasus penelantaran anak kandungnya dengan hukuman satu tahun penjara. Putusan hakim ini, jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang hanya menuntut terdakwa dengan 6 bulan penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Sri Sulastuti dalam amar putusannya menyatakan, jika terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 305 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa terbukti menelantarkan bayi yang dikandungnya.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak dengan maksud melepaskan diri daripadanya.
Sementara itu, terdakwa Belva Pandega Nuswantara, yang merupakan suami terdakwa, dinyatakan gugur demi hukum, karena terdakwa telah meninggal dunia.
Atas vonis itu, kuasa hukum terdakwa, Pua Hirawan, akan melakukan upaya hukum banding. Menurutnya, putusan itu terlalu tinggi.
"Akan mengajukan upaya hukum banding," katanya.
Load more