Sampang, tvOnenews.com – Pemuda berinisial HS (30) warga Desa Tamberuh Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap anggota tim opsnal Satnarkoba di jalan raya, karena terindikasi membawa sejumlah barang narkoba jenis sabu - sabu.
Setelah berhasil diamankan, kemudian petugas melakukan pengeledahan di semua sudut kendaraan, maupun dibagian tubuhnya pelaku, namun petugas sempat tidak menemukan barang haram tersebut.
Setelah badan pelaku dilakukan pengecekan satu per satu, petugas akhirnya menemukan dua barang haram yang terbungkus plastik dan disembunyikan di tangan sebelah kiri.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa HS terindikasi sedang membawa barang Narkotika. Setelah dapat informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak dan menghentikan pelaku di pinggir jalan,” kata Iptu Andik, Kasat Narkoba Polres Sampang, Rabu (6/11).
Lanjutnya Iptu Andik, petugas kemudian melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti pelaku membawa sabu yang terbungkus dua plastik dengan berat 21 gram.
"Yang satunya berisi 1 gram dan dibungkusan plastik yang satunya berisi 20,04 gram, jadi totalnya narkotika tersebut menjadi 21,04 gram," tuturnya
Menurut Iptu Andik, Kasat Narkoba Polres Sampang, menjelaskan sebelum tertangkap HS yang memakai sepeda motor berencana akan mengirim barang haram itu kepada salah seorang temannya.
"Narkotika yang dibawa HS ini rencananya akan dikirim kepada seorang temannya. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mendalaminya, siapa teman pelaku yang akan dikirim narkotika," terangnya.
Barang bukti berupa 21 gram sabu dan kendaraan pelaku kini telah diamankan oleh polisi. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fds/gol)
Load more