Surabaya, tvOnenews.com - Berkedok jual beli rumah kaveling seorang mafia tanah yang sering beroperasi di perbatasan Sidoarjo dan Surabaya dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap usai menggelapkan uang Rp3 miliar milik ratusan pembeli perumahan fiktif buatannya.
Aksi itu dilakukan sejak April 2019 hingga Desember 2022 dengan kedok perumahan bersubsidi pemerintah.
“Penipuan penggelapan atau mafia tanah. Ada empat laporan polisi dengan delapan korban,” jelas Hendro saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12) sore.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja menyewa rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani Surabaya sebagai kantor pemasaran palsu.
NJ yang mengklaim sebagai direktur perusahaan palsu, PT Armandita Jaya Perkasa, mempromosikan penjualan total 450 unit di atas tanah seluas 6,6 hektare itu, bahkan membayar uang muka tanah Rp900 juta ke pemilik dari total seharusnya Rp14 miliar.
“Tersangka NJ berhasil menjual 350 unit, tipe 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp140 juta hingga Rp150 juta,” tambah Hendro.
Load more