Total pelaku sudah mengantongi uang muka dari para korban hingga Rp3 miliar yang ditampung di rekening atas nama pribadi.
“Terhadap delapan korban (yang melapor) itu kerugian total Rp166 juta,” jelasnya lagi.
Aksi NJ baru terbongkar usai para korban melaporkan ke polisi karena tidak kunjung ada progres pembangunan di lokasi.
“Yang kami dalami, status tanah 6,6 hektare ini yang nilainya Rp14 miliar baru di DP Rp900 juta ke pemilik tanah asal. Sampai dibuat LP, status perumahan itu belum ada progres pembangunan. Ini memicu para korban melapor,” tuturnya.
Atas penipuan itu, NJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
“Kami imbau masarakat tidak mudah terpengaruh dengan penawaran rumah kaveling murah dan bagi seluruh warga yang pernah merasa tertipu oleh aksi pelaku, harap segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat agar bisa kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (zaz/far)
Load more