Eny menambahkan salah seorang pelaku usaha yang setiap hari nekad membuka lapak di sekitar alun alun itu memang ada ijinya, namun hanya ijin Paddock dan Ijin itu sudah tidak berlaku sejak 1 Desember 2023 lalu.
Bilamana pelaku usaha tersebut masih saja membuka usahanya dan melanggar, maka kewenangan Sat pol PP sebagai penegak hukum Perda.
Dinas PMPTSP menghimbau agar para pelaku usaha tidak melanggar dengan membuka usaha tanpa dilengkapi perijinan.
“Memang ada pelaku usaha yang mengajukan ijin. Tapi ijin Paddok. Bukan ijin operasi. Dan masa ijin sudah tidak berlaku sejak 1 Desember 2023. Pelaku usaha di harapkan memenuhi kewajiban legalitas usahanya,” imbuhnya
Tngginya harga retribusi masuk pendopo itu, Masyarakat atau pelaku usaha merasa terbebani. (asw/ebs)
Load more