Pacitan, tvOnenews.com - Pendopo Kabupaten Pacitan saat ini sedang ngehits sebagai lokasi wisata pada malam hari. Lokasinya yang berada ditengah kota dan berdekatan dengan alun-alun itu menjadi favorit bagi masyarakat terutama anak anak untuk menghabiskan akhir pekan.
Seputaran pendopo tersebut juga dianggap sebagai tempat yang cocok untuk aktifitas usaha seperti sepeda listrik dan permainan lain.
Sayangnya akses tersebut harus tercoreng oleh tingginya tarif yang dipatok sesuai Peraturan Daerah.
Kepala Dinas PMPTSP, Eny Setyowati menjelaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hanya sebagai pelaksana Perda.
Terkait dengan tarif retribusi tersebut sudah ketetapan Perda. Keterangan dalam Perda tercatat tarif yang dikenakan terhadap pelaku usaha terinci sebagai berikut
“Sepanjang jalan Jaksa Agung total tarif Rp598.500 ribu/hari, untuk jalan Jaksa Agung + Masuk Kawasan Pendopo di tarif Rp1.014 juta/hari,” jelasnya.
Sedangkan keliling alun alun perhari dikenai tarif Rp4. 394.000/hari. Keliling jalan Imam Bonjol, Veteran, Diponegoro, Jaksa Agung dikenakan tarif Rp3.613.500/hari.
Eny menambahkan salah seorang pelaku usaha yang setiap hari nekad membuka lapak di sekitar alun alun itu memang ada ijinya, namun hanya ijin Paddock dan Ijin itu sudah tidak berlaku sejak 1 Desember 2023 lalu.
Bilamana pelaku usaha tersebut masih saja membuka usahanya dan melanggar, maka kewenangan Sat pol PP sebagai penegak hukum Perda.
Dinas PMPTSP menghimbau agar para pelaku usaha tidak melanggar dengan membuka usaha tanpa dilengkapi perijinan.
“Memang ada pelaku usaha yang mengajukan ijin. Tapi ijin Paddok. Bukan ijin operasi. Dan masa ijin sudah tidak berlaku sejak 1 Desember 2023. Pelaku usaha di harapkan memenuhi kewajiban legalitas usahanya,” imbuhnya
Tngginya harga retribusi masuk pendopo itu, Masyarakat atau pelaku usaha merasa terbebani. (asw/ebs)
Load more