“Memang ada pelaku usaha yang mengajukan ijin. Tapi ijin Paddok. Bukan ijin operasi. Dan masa ijin sudah tidak berlaku sejak 1 Desember 2023. Pelaku usaha diharapkan memenuhi kewajiban legalitas usahanya,” imbuhnya.
Tingginya harga retribusi masuk pendopo itu, masyarakat atau pelaku usaha merasa terbebani. (asw/hen)
Load more