Pelaku berdalih khilaf atas perbuatannya. Tak banyak berkata saat dimintai keterangan oleh polisi, ia pun hanya bisa menangis sesengukan.
“Saya menyesali, saya khilaf nggak thau lagi wes,” ujarnya sembari menangis.
Pelaku, mengaku tidak ada ancaman atas perbuatan tersebut, pelaku pun sempat menceritakan kisah hidup anaknya. Katanya, ia sempat tak merestui hubungan MK dengan kekasih barunya.
“Saya tidak ancam cuma suruh diam. Habis nikah anak saya ya gak jadi sama suaminya, terus punya temen saya gak setuju. Anak saya kesel, karena gak saya setujui, dia mungkin sakit hati. Jadi dia cerita ke tetangga, langsung berita ini rame,” akunya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto pasal 6 huruf a dan b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (eco/hen)
Load more