Malang, tvOnenews.com - Seorang gadis remaja berinisial MK (23) asal Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, jadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya yang diketahui bernama Muhammad Syahri.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kasus tersebut telah menjadi rahasia umum di kampung halaman pelaku. Namun, sempat ada ketidakberanian dari korban untuk melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian.
"Terungkapnya, adanya laporan dari polsek bahwa masyarakat di Desa Jeru akan lakukan kegiatan penyampaian aspirasi. Ternyata kasus ini sudah jadi rahasia umum, namun disini anaknya kurang berkenan melapor. Karena berpikir bagaimana kelangsungan keluarga. Setelah edukasi perangkat desa akhirnya berani melapor,” ujar Gandha kepada awak media.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, akhirnya meringkus dan menetapkan Muhammad Syahri sebagai pelaku atas pencabulan anak kandungnya.
Dikatakan Gandha, aksi bejat itu dilakukan Sahri berkali-kali sejak tahun 2022. Sahri melakukan aksinya di rumah, ketika istrinya sedang berpergian ataupun sedang istirahat.
Tersangka Sahri berdalih, aksi bejat ini dilakukan karena rasa sayang yang timbul terhadap putri kandungnya itu.
“Pada saat jam tidur, pelaku masuk ke dalam kamar yang bersangkutan, kemudian sambil meraba-raba bagian sensitif,” bebernya.
Dalam perbuatannya, pelaku mengaku telah melakukan hal bejat tersebut beberapa kali, saat istri tersangka alias ibu korban lengah.
“Pelaku ini menunggu waktu untuk melampiaskan nafsunya, ketika istri tidak ada di rumah atau tidur. Atau pas istri tersangka lengah atau pergi ke pasar," imbuhnya.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka juga sempat melakukan ancaman terhadap korban agar tidak melaporkan kelakuannya kepada orang lain, termasuk ibu kandungnya.
“Awalnya ada ancaman hingga tiga kali, kemudian perbuatan selanjutnya tidak ada lagi ancaman. Tapi tidak sampai melakukan persetubuhan, korban hanya digerayangi. Kemudian disuruh masturbasi atau onani," jelasnya.
Sementara pelaku mengaku menyesal atas perbuatan bejatnya dan mengaku khilaf hingga menangis dihadapan polisi dan awak media.
“Sangat menyesal sekali, sangat nyesel sekali saya,” kata Muhammad Syahri dihadapan polisi dan awak media yang ikut meliput.
Pelaku berdalih khilaf atas perbuatannya. Tak banyak berkata saat dimintai keterangan oleh polisi, ia pun hanya bisa menangis sesengukan.
“Saya menyesali, saya khilaf nggak thau lagi wes,” ujarnya sembari menangis.
Pelaku, mengaku tidak ada ancaman atas perbuatan tersebut, pelaku pun sempat menceritakan kisah hidup anaknya. Katanya, ia sempat tak merestui hubungan MK dengan kekasih barunya.
“Saya tidak ancam cuma suruh diam. Habis nikah anak saya ya gak jadi sama suaminya, terus punya temen saya gak setuju. Anak saya kesel, karena gak saya setujui, dia mungkin sakit hati. Jadi dia cerita ke tetangga, langsung berita ini rame,” akunya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto pasal 6 huruf a dan b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (eco/hen)
Load more