Adapun untuk pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh GHIPPA tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, telah melakukan pembayaran senilai Rp22 juta. Dan pembayaran sisa dana upah Rp8 juta akan diberikan setelah pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100 persen. Sebab, sistem pembayaran kepada GHIPPA adalah pekerjaan dilaksanakan dan setelahnya, kemudian Dinas PUPR akan membayar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
“Untuk penyedia bahan yang memang pelaksanaan pengiriman materialnya melebihi batas waktu kontrak akan dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak yakni setiap hari keterlambatan besarnya sepermil dari nilai kontrak dikurangi pajak," tandasnya.
Lutfi Hamid, salah satu warga Kabupaten Probolinggo juga menyampaikan, soal proyek itu adalah murni swakelola. Seharusnya kata Lutfi Hamid, kelompok GHIPPA itu yang menalangi dulu soal biaya operasional dari proses proyek itu.
“Saya telah membaca pemberitaan sebelumnya. Dalam pemberitaan itu, semua tidak benar. Jangan memberikan berita bohong atau informasi hoaks. Saya berani adu data jika proyek itu dianggap tidak sesuai prosedur," ungkap Lutfi Hamid. (msn/far)
Load more