LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku Pembunuhan Brutal Pria Tewas Mulut Ditusuk Pisau di Gresik
Sumber :
  • tvOne - m habib

Ini Dia, Tampang Para Pelaku Pembunuhan Brutal Pria Tewas Mulut Ditusuk Pisau di Gresik

Tampang Irfan Suryadi (24) dan Hengky Pratama Susanto (23) pelaku pembunuhan brutal terhadap AS (30) yang ditemukan tewas dengan mulut tertancap pisau dapur.

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:50 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Ternyata seperti inilah tampang Irfan Suryadi (24) warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23) warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, pelaku pembunuhan brutal terhadap AS (30) seorang pekerja di Rumah Sakit Umum Daerah di Surabaya, yang ditemukan tewas berlumuran darah di dalam rumahnya, dengan mulut tertancap pisau dapur.

Kedua pelaku pembunuhan dan perampokan yang terjadi di rumah korban AS, kavling Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Gresik, Polda Jatim, di dua tempat yang berbeda. Tersangka Irfan ditangkap di wilayah Tegal Jawa Tengah dan tersangka Hengky diamankan dirumahnya, di Kecamatan Cerme Gresik.

Dalam keterangannya, AKBP Adhitya Panji Anom, Kapolres Gresik menyatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula saat keluarga korban, yakni S bersama NA mendatangi rumah korban AS pada Selasa (28/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

S berusaha memanggil korban AS dari luar rumah namun tidak ada jawaban. Setelah berkoordinasi dengan warga setempat, S lalu membuka rumah saudara korban yang tidak dikunci, dan melihat bercak darah. Setelah itu S meminta bantuan tetangga sekitar untuk masuk ke dalam rumah dan menemukan korban tewas tergeletak berlumuran darah.

Baca Juga :

"Diketahui sepeda motor honda PCX nopol L 3252 DAF milik korban hilang. Atas kejadian tersebut keluarga korban melapor ke Polres Gresik," kata AKBP Adhitya, Rabu (6/12).

Masih menurut Kapolres, usai mendapatkan laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mencari CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa HP Samsung A05 milik korban dikuasai oleh penadah bernama MA di Rembang. Setelah itu tim langsung bergerak menuju Rembang untuk mengamankan tersangka MA," jelasnya.

Masih menurut Adhitya, dari hasil interogasi tersangka MA inilah, didapati keterangan bahwa HP Samsung A05 dibeli dari IS. Tim Resmob lalu melacak keberadaan IS dan diketahui yang bersangkutan berada di Tegal. IS (24) yang merupakan pelaku pembunuhan sadis itu pun langsung ditangkap.

"Dari hasil interogasi IS ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan bersama tersangka HP," sambungnya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan didapati bahwa tersangka HP berada di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Kasat Reskrim lalu memerintahkan tim standby, dan unit Reskrim Polsek Menganti serta Polsek Cerme untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HP.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku bahwa sepeda motor honda PCX nopol L 3252 DAF milik korban dijual di daerah Semarang. Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Resmob Polres Gresik langsung ke Semarang dan berhasil mengamankan AS dan JD sebagai penadah sepeda motor korban," ungkap Kapolres.

Setelah para pelaku pembunuhan dan para penadah harta korban diamankan, polisi kemudian membawa mereka ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Motif tersangka IS dan HP ingin menguasai harta benda milik korban berupa handphone dan sepeda motor. Karena para tersangka takut diteriaki 'maling' maka dari itu korban dibunuh," tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu handphone samsung A05 ram 6/128 gb milik korban, 6 unit handphone, 1 unit sepeda motor honda PCX warna biru nopol L 3252 DAF dan STNK atas nama korban.

"Tersangka IS dan HP dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP dan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tambahnya.

Sementara tersangka penadah, yakni MA, AS, dan JD dijerat dengan Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (mhb/gol)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bandara Soekarno-Hatta Catat Penurunan Jumlah Penerbangan dan Penumpang pada H-2 Perayaan Natal 2024

Bandara Soekarno-Hatta Catat Penurunan Jumlah Penerbangan dan Penumpang pada H-2 Perayaan Natal 2024

Bandara Soekarno - Hatta (Soetta) mencatat adanya penurunan H-2 jelang perayaan Natal 2024.
Ini Alasan Hakim Ketua Eko Aryanto Vonis Ringan Harvey Moeis 6 Tahun Penjara, Katanya...

Ini Alasan Hakim Ketua Eko Aryanto Vonis Ringan Harvey Moeis 6 Tahun Penjara, Katanya...

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan pidana penjara 12 tahun Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin terlalu berat.
Shin Tae-yong Coba Tenangkan Suporter Timnas Indonesia setelah Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2024, Katanya…

Shin Tae-yong Coba Tenangkan Suporter Timnas Indonesia setelah Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2024, Katanya…

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong mencoba menenangkan suporter Timnas Indonesia setelah gagal capai semifinal Piala AFF 2024. Skuad Garuda sebenarnya bisa
Kemenperin: Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal

Kemenperin: Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal

Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan bahwa dengan adanya kemasan yang tidak memiliki identitas ini dapat membuat produk legal semakin tergerus, yang akan membawa efek domino terhadap berjalannya industri.
Hendak Buang Air Besar, Seorang Warga Malah Temukan Mayat Bayi di Sungai Cisadane Bogor

Hendak Buang Air Besar, Seorang Warga Malah Temukan Mayat Bayi di Sungai Cisadane Bogor

Penemuan mayat bayi perempuan terjadi di Sungai Cisadane, Bogor, Jawa Barat pada Senin (23/12/2024) setelah seorang warga tak sengaja temukan bungkusan plastik.
Meski di Bulan Rajab Disunnahkan Perbanyak Puasa, Ustaz Nuzul Dzikri Ingatkan Ulama Tidak Suka Jika…

Meski di Bulan Rajab Disunnahkan Perbanyak Puasa, Ustaz Nuzul Dzikri Ingatkan Ulama Tidak Suka Jika…

Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri (Ustaz Nuzul Dzikri) ingatkan, meski disunnahkan perbanyak puasa di bulan Rajab. Namun ulama ingatkan agar jangan sampai lakukan ini
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Selengkapnya
Viral