Selain itu, Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar ganti rugi uang negara sebesar Rp44 milliar subsider empat tahun penjara.
“Kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44 miliar subsider empat tahun kurungan. Juga penjatuhan pidana berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya,” imbuh Arif.
Penuntut Umum Arif Suhermanto menyatakan, untuk membuktikan dakwaan terhadap Saiful, jaksa telah mengumpulkan 1.261 bukti dan menghadirkan 97 orang saksi serta seorang saksi ahli, yang diajukan terhadap persidangan.
Dalam surat tuntutannya, terdakwa dinilai oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim I Ketut Suarta, untuk menyelesaikan pledoi.
“Saya akan menyampaikan sendiri pledoinya yang akan dibantu oleh penasihat hukum saya,” ucap terdakwa di penghujung persidangan. (khu/far)
Load more