Madiun, tvOnenews.com - Mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Kota Madiun mulai melakukan penyortiran dan pelipatan kotak suara, di gudang KPU di Wisma Haji, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (7/12).
“KPU Kota Madiun sudah melakukan sortir dan pelipatan kotak suara sejak Senin kemarin. Untuk pekerja ada sekitar 10 orang tenaga borongan insya Allah rampung akhir pekan ini,” kata Wisnu.
Hingga hari keempat proses pelipatan ini, jumlah kotak suara yang diterima baru 2.750 buah dari jumlah total 2.926 kotak suara yang dibutuhkan. Namun sisa kekurangan kotak suara telah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan KPU Jatim untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, untuk logistik yang dikirim tahap 1 kemarin, seperti bilik suara, tinta, segel, tali pengikat dan formulir sudah tersedia dan dalam tahap pelengkapan.
Sedangkan untuk surat suara dijadwalkan akan diterima KPU Kota Madiun pada akhir Desember tahun 2023 nanti. Diharapkan, pengirimannya nanti bisa sesuai dengan jadwal sehingga proses pendistribusian tidak terjadi kendala hingga sampai ke masing-masing TPS.
“Untuk surat suara memang masih dalam proses pengadaan yang ditangani oleh KPU provinsi dimana sesuai jadwal KPU Kota Madiun akan menerima pada akhir bulan Desember nanti,” imbuhnya.
Sejauh ini dari hasil penyortiran kotak suara yang dilakukan ada beberapa temuan ketidaklayakan kotak maupun bilik suara. Diantaranya kotak suara yang logo KPUnya tidak jelas dan kondisi cetak yang miring.
Selain itu ada temuan beberapa bilik suara yang tidak sesuai dengan ukuran standarnya, hal ini telah dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk bisa segera ditindaklanjuti.
“Memang ada temuan ketidaklayakan ya untuk kotak suara diantaranya sablon atau tulisan KPU pada kotak suara tidak nampak jelas, terus ada juga cetakan kotak suara yang miring sehingga tidak bisa presisi saat dilipat. Bilik juga ada temuan dimana ukuranya tidak sesuai standar,” pungkasnya.
Wisnu berharap, agar kelengkapan logistik pemilu baik yang kurang maupun pengganti yang rusak bisa dikirim oleh KPU RI minimal seminggu sebelum pelaksanaan Pemilu, agar proses pendistribusian logistik dari KPU ke masing-masing TPS tidak ada kendala. (men/far)
Load more