Ia menambahkan, ASN yang melanggar undang-undang disiplin tentang kepegawaian memiliki tiga sanksi.
"Kalau kita mengacu peraturan undang-undang pemerintah tentang ASN, ada tiga harap sanksi, sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat, tapi saya tidak mau berandai-andai karena kami akan melihat kadar kesalahan ASN," pungkasnya. (fds/far)
Load more