Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura. Pemeriksaan ASN yang bekerja di bagian staf Kecamatan Sepuluh, Bangkalan karena diduga terlibat cawe-cawe deklarasi pasangan capres dan cawapres tertentu, di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Arus Baya, Bangkalan.
"Hasil klarifikasi ASN yang ikut kampanye deklarasi capres cawapres sudah diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Melalui rapat pleno hasilnya terbukti terjadi pelanggaran netralitas ASN," kata Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Kamis (7/12).
Kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut hasilnya oleh Bawaslu langsung dilimpahkan atau diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
"Kami Bawaslu Kabupaten Bangkalan, kemudian meneruskan hasilnya kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk segera ditentukan sanksi ASN tersebut," terang Ahmad Mustain Saleh di ruang kerjanya.
Sementara Joko Supriyono, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan menjelaskan, ASN yang telah melanggar ketentuan undang-undang akan segera dilakukan proses pembentukan tim Adhoc guna memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada ASN tersebut.
"Jadi ASN yang melakukan pelanggaran kampanye dan ditindak oleh Bawaslu, setelah bukti-bukti yang cukup data tersebut dilimpahkan ke Bupati Bangkalan. Oleh Bupati sendiri dilimpahkan ke saya selaku OPD bidang pembinaan ASN. Dan kami akan membentuk panitia Adhoc untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran ASN," ujarnya.
Ia menambahkan, ASN yang melanggar undang-undang disiplin tentang kepegawaian memiliki tiga sanksi.
"Kalau kita mengacu peraturan undang-undang pemerintah tentang ASN, ada tiga harap sanksi, sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat, tapi saya tidak mau berandai-andai karena kami akan melihat kadar kesalahan ASN," pungkasnya. (fds/far)
Load more