Bojonegoro, tvOnenews.com - Terlilit utang puluhan juta rupiah akibat game online dan pinjaman online, seorang pemuda di Bojonegoro nekat mencuri di toko perlengkapan listrik tempatnya bekerja. Pemilik toko sebelumnya tidak mengetahui jika pelakunya adalah karyawannya sendiri.
Pelaku adalah seorang residivis bernama Imam Fanani alias Ivan (21), warga Jalan MH. Thamrin Gang Rukun Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Kota Bojonegoro.
"Saat melakukan aksinya, pelaku merusak CCTV dengan memecahkan monitor CCTV, kemudian mencongkel pintu belakang toko, seolah-olah peristiwa tersebut dilakukan oleh orang lain, padahal sudah dipersiapkan saat menutup toko. Pelaku mengambil timmer lampu dan dijual keesokan harinya secara online," ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto dalam rilisnya bersama awal media, Kamis (7/12).
Barang bukti berupa berupa 57 buah Timmer Theben Sul 1810 lampu PJU, 29 buah Timmer Theben TR610 TOP 3 Lampu PJU dengan nilai kerugian Rp57 juta telah diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (dra/far)
Load more