"BS yang telah mengambil dan menerima paketan dari jasa pengiriman (J&T), anggota kami langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Berdasarkan keterangan menurut AKBP Febri Isman Jaya, bahwa barang haram seberat satu kilogram yang dipecah menjadi 10 paket tersebut, merupakan kiriman dari seorang temannya yang berada di Pontianak berinisial F. Dan barang ini rencananya akan dibawa ke salah seorang pemesan berinisial A di wilayah Socah, Bangkalan.
"Barang haram kiriman lalu diambil ke jasa pengiriman oleh BS untuk diantarkan ke A yang berada di wilayah Socah, Bangkalan," ucapnya.
BS asal Kabupaten Sampang di hadapan petugas mengaku, ia telah menjadi kurir narkotika sudah yang ketiga kalinya, sebelum akhirnya tertangkap oleh polisi.
"Saya waktu mengantarkan kiriman barang pertama kalinya saya tidak tahu, untuk kiriman barang yang kedua dan ketiga sudah tahu kalau itu narkoba. Dalam satu kali pengambilan barang haram di jasa pengiriman, saya mendapat upah sebesar Rp2.500.000, namun setelah sampai si pemesan, ia kembali mendapatkan uang Rp6.500.000, hingga total uang mencapai delapan juta rupiah," pungkasnya.
Besarnya upah tersebut, membuat pelaku yang sehari-sehari sebagai bekerja serabutan tergiur untuk menjadi kurir barang haram. Barang bukti narkotika satu kilogram telah diamankan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. (fds/far)
Load more