Probolinggo, tvOnenews.com - Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Bea Cukai di wilayahnya.
Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengatakan, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih 80 ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, telah diatur bahwa sebanyak 10% dari DBHCHT yang dibagikan dialokasikan untuk Penegakan Hukum di Bidang Cukai,” terangnya, pada Jumat (8/12/2023).
Tak hanya itu, pemerintah juga kerap melakukan kegiatan pemberantasan rokok ilegal. Seperti halnya yang dilakukan pada tahun 2022 lalu, sebanyak 81.920 batang dari 19 dokumen berhasil diamankan pihak Satpol PP.
“Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp73.300.180, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp53.121.980,” tuturnya.
“Dari harga tersebut, kerugian negara sebesar Rp35.781.690, berhasil terselamatkan, kita juga memberikan sanksi denda administrasi dalam rangka penerapan Ultimum Remidium sebesar Rp15.821.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai,” ungkapnya.
Dimana barang – barang itu ditindaklanjuti dengan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Probolinggo, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (msn/hen)
Load more