Gresik, tvOnenews.com - Pengakuan demi pengakuan mengejutkan diungkapkan Hengky Pratama Susanto (23), pelaku pembunuhan brutal terhadap AS (30) seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Surabaya yang ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh penuh darah dan mulut ditusuk sebilah pisau dapur.
"Saya bersama Irfan kemudian merencanakan perampokan di rumah korban untuk menguasai harta korban. Saya kenal Irfan lewat media sosial, kebetulan dia juga lagi cari kerjaan," jelas tersangka Hengky.
Masih berdasarkan pengakuan tersangka Hengky yang merupakan warga Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, dirinya dan tersangka Irfan lalu merancang cara untuk mencari sasaran perampokan. Dia pun mendapatkan sasaran yakni korban AS yang baru saja dikenalnya lewat media facebook, yang menawarkan jasa pijat.
"Baru kenal dengan korban. Sempat ngobrol lewat chat sampai empat jam dengan korban," ungkapnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, misteri pembunuhan sadis seorang pegawai rumah sakit di Surabaya, yakni Aris Supriyanto (30) di kamar tidur rumahnya di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik akhirnya secara perlahan terungkap.
Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Irfan Suryadi (30) warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23) warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka diringkus di dua tempat berbeda. Tersangka Irfan Suryadi di tangkap di Tegal, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka Hengky ditangkap di rumahnya di desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
"Semula hanya berniat merampok korban. Namun, korban melawan. Spontan, saya memukul dan menusuk korban dengan pisau dapur hingga tewas seketika," ujar kedua tersangka, saat menjalani Press Conference di Halaman Mapolres Gresik, Rabu (6/12).
Tersangka Irfan dan Hengky menambahkan, aksi pembunuhan terpaksa dilakukan, agar korban tidak berteriak minta tolong. Usai melakukan aksinya, kedua korban langsung kabur. Tersangka Irfan kabur ke Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka Hengky pulang ke rumahnya.
"Sepeda Motor Honda PCX Nopol L 3252 DAF milik korban, saya jual di Tegal Jawa Tengah. Sedangkan, 6 unit telepon Genggam milik korban, saya jual ke Semarang," terang Irfan.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Irfan, sengaja menjual barang milik korban di Jawa Tengah. Uang hasil penjualan, rencananya digunakan untuk ongkos pulang ke kampung halaman di Palembang Sumatera Selatan.
"Sudah lama pingin pulang kampung, tetapi tidak punya uang. Namun, setelah menjual barang dan mendapatkan uang, justru ditangkap polisi," bebernya.
Sedangkan, tersangka Hengky mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Dirinya tertarik berkenalan dengan korban, karena sering melihat postingan korban menawarkan jasa pijat. Beberapa kali berniat main ke rumah korban, tetapi ditolak.
"Setelah lama menunggu, korban akhirnya mengajak main ke rumahnya. Saya datang ke rumah korban tidak sendiri, tetapi bersama tersangka irfan," jelasnya kepada wartawan.
Namun, lanjutnya, kedatangannya ke rumah korban tidak untuk sekedar main. Mereka telah bersepakat untuk mencuri harta benda milik korban. Karena itu, mereka masak mie instan di dapur, sambil menunggu korban tertidur.
"Melihat korban rebahan di kamar tidur, saya mulai melancarkan aksi pencurian. Namun, korban justru terbangun. Secara spontan memukul kepala korban dengan palu dan menusuknya dengan pisau dapur hingga tewas," ujar Hengky yang diamini tersangka Irfan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, selain menangkap dua orang tersangka pembunuhan, juga menangkap tiga orang tersangka penadah barang milik korban pembunuhan.
"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor PCX dan enam unit telepon genggam milik korban," jelasnya.
Sedangkan dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan barang bukti yakni palu, pisau dapur, dan paving block.
"Barang bukti ini, digunakan tersangka untuk menghabisi korban," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Sedangkan, tiga orang penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak sembilan tahun. (mhb/far)
Load more