Beruntung, pelaku tidak babak belur di massa orang sekampung, karena selain pelaku adalah warga sini, banyak yang kenal juga, akhirnya warga tidak melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi, melainkan menyuruh pelaku membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Waktu kejadian itu banyak warga, pak Bhabinkamtibmas juga ada, tapi setelah mengetahui kalau ada surat pernyataan dari pelaku, Alhamdulillah pelaku tidak jadi dibawa, tapi kalau diulangi lagi ya langsung masuk penjara,” pungkas Siti.
Belum diketahui pasti motif pelaku mencuri pakaian dalam wanita, namun saat ditanya warga pelaku mengaku mengkoleksi pakaian dalam wanita untuk kepuasan sendiri.
Dengan kejadian tersebut, warga pun mulai menghidupkan lagi tradisi ronda malam, agar aksi kejahatan lain yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga tak terjadi. (men/gol)
Load more