Malang, tvOnenews.com - Sosok pembuang bayi di diteras TPQ (musala) Al Latifi Desa Klepu Kecanatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, Sabtu (9/12/2023) siang, mulai terungkap.
Tim Reskrim Polsek Sumawe bersama Reskrim Polres Malang melakukan penyelidikan serta penyelusuran terkait bayi laki-laki yang dibuang tersebut.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan, pelaku yang tega membuang bayinya yang berusia sekitaran 10 harian itu memberi nama anaknya bernama Muhammad Khoirin Naufal.
Nama bayi itu tertera di salah satu paket pakaian, lengkap dengan keterangan kelahiran pada 26 November 2023.
Diungkapkan Adnan, berdasakan kerterangan saksi-saksi di lokasi, ada beberapa warga yang melihat mobil jenis Toyota Avanza warna abu-abu (Nopol tidak diketahui) berhenti di depan TPQ Al Latifi.
"Ada beberapa warga yang melihatnya, meski awalnya tidak mencurigai, setelah mobil pergi, terdengar suara tangisan bayi yang membuat geger kampung tersebut," imbuhnya.
Adnan menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan menelusuri rekamanan kamera CCTV di sekitar lokasi.
Jika pelaku pembuangan bayi tersebut berhasil ditangkap, akan dikenakan Pasal 305 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai ancaman pidana bagi orang yang meninggalkan anak di bawah tujuh tahun.
"Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi apapun yang dapat membantu proses penyelidikan ini agar pelaku dapat segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," tuturnya. (eco/muu)
Load more