Batu, tvOnenews.com - Tim Satreskoba Polres Batu berhasil membongkar dan menangkap dua orang penguna atau pemakai sabu yang diketahui berinisial TR alias Yoyon alias Cimot (44) dan BA (38), warga Kota Batu, dan mengamankan sejumlah barang bukti di villa tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto mengatakan, penangkapan kedua orang pengedar sabu berawal dari adanya informasi masyarakat soal adanya peredaran barang haram narkoba jenis sabu yang dilakukan penghuni villa di Jalan Rambutan Atas, Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu Kota Batu.
"Berbekal informasi dari masyarakat, Satreskoba Polres Batu Kota segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku dalam menjalankan aksinya berkaitan dengan mengedarkan sabu yang dimaksud," jelas Iptu Ariek saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Senin (11/12).
"Akhirnya petugas pada Selasa (5/12) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, berhasil menangkap kedua pelaku didalam Vila," sambungnya.
Dikatakan Ariek, kedua pelaku yang merupakan karyawan swasta yang diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1/2 kg lebih atau 520,14 gram secara bersama-sama.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 6 pocket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 520,14 gram, 1 buah bekas bungkus teh Cina, 1 buah tas kain berwarna merah, 2 buah tas kresek hitam, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah bandel plastik klip bening, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah alat hisap sabu dan 1 buah tas punggung warna hitam," jelasnya.
Akibat perbuatannya, TR dan BA terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya. (eco/gol)
Load more