Gresik, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menemukan sebanyak 732 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, seperti masih banyaknya alat peraga kampanye yang dipasang di batang pohon, Senin (11/12).
Ditemukannya ratusan APK peserta pemilu itu terungkap ketika Bawaslu Gresik menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif partisipasi pers dan pegiat media social (Medsos) dalam pengawasan pemilu 2024 di Kabupaten Gresik.
Habiburrohman, Koordinator divisi pencegahan dan parmas Bawaslu Gresik menjelaskan, selama 12 hari masa kampanye pemilu 2023, Bawaslu Gresik baru mendapatkan pemberitahuan kampanye sebanyak 21 pemberitahuan.
"Rata- rata metode kampanye yang dilakukan berupa tatap muka. Masih ditemukan peserta pemilu atau tim S tidak melampirkan surat pemberitahuan kampanye pemilu.
"STTP itu dikeluarkan dari Polres. Dalam catatan kami peserta pemilu belum maksimal masa kampanye, minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, kegiatan kampanye paling banyak adalah pemasangan alat peraga kampanye," jelas Habibur.
Masih menurut Habibur, banyaknya pelanggaran APK yang dilakukan peserta pemilu yakni sebanyak 732 APK yang melanggar ketentuan Perbup maupun Perda. Pelanggaran seperti pemasangan APK di pohon.
Oleh karena Bawaslu Gresik menghimbau, peserta pemilu dan tim sukses bisa memanfaatkan tahapan masa kampanye secara maksimal. Selain itu meminta KPU lebih mengiatkan sosialisasi kepada pemilih, peserta pemilu dan jajarannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan kampanye," sambungnya.
Bawaslu Gresik juga meminta peran serta media massa untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara berimbang, agar pemilu 2024 mendatang bisa berjalan lancar, jurdil dan sukses.
Sementara itu terkait pelanggaran APK, Bawaslu Gresik langsung melaksanakan penertiban bersama Satpol PP setelah mendapatkan informasi jika masih ada APK yang melanggar.
"Dan seketika itu kami tertibkan. Karena saat ini sudah mulai waktunya kampanye," tutupnya. (mhb/gol)
Load more