Blitar, tvOnenews.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) Imran dan Washal Masih asal Pakistan diamankan Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar saat berada di Dusun Pucung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal laut dan masuk melalui Dumai pada tanggal 30 November 2022.
Selama satu tahun, kedua WNA tersebut memutuskan untuk tinggal di wilayah Kabupaten Blitar, karena salah satu dari WNA tersebut mempunyai anak dari hasil pernikahan dengan warga Blitar. Kemudian kedua WNA tersebut akan berangkat ke Australia dengan cara ilegal.
“Kedua WNA tersebut memutuskan untuk berdomisili di wilayah Kabupaten Blitar karena Imran memiliki seorang anak yang merupakan hasil perkawinan siri dengan seorang WNI saat bersama-sama bekerja di Malaysia,” imbuhnya.
Arif menambahkan, saat masuk ke Indonesia, kedua WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah dan masih berlaku. Dengan ditemukannya fakta dimaksud, maka IR dan WM diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Pelanggaran yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tambahnya.
Setelah proses pemeriksaan para tersangka dan seluruh saksi selesai, kemudian pada tanggal 6 Desember 2023 kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.
“Berkas perkara pemeriksaan terhdap dua tersangka sudah diyatakan lengkap atau P-21,” pungkasnya. (min/far)
Load more