Ada sejumlah catatan khusus bagi para pendaftar. Pertama, bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar. Karena minimal harus melewati lima tahun.
“Pemilu 2019 itu bulan April dan Pemilu 2024 nanti bulan Februari. Belum genap lima tahun. Jadi tidak boleh daftar,” jelas Rochani.
Selain itu, calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan, yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Ini yang berbeda dari pemilu sebelumnya.
“Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan,” paparnya.
Rochani mengungkapkan, besaran honor KPPS sudah dinaikkan. Dulu Ketua KPPS mendapat honor Rp900 ribu, kini naik jadi Rp1,2 juta. Sedangkan untuk anggota KPPS naik dari Rp 850 ribu jadi Rp1,1 juta.
Sementara itu, untuk Linmas naik dari Rp650 ribu jadi Rp700 ribu. Karena itu, Rochani berharap, Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan baik, aman dan damai.
“Kami terus menggerakkan hati masyarakat dan semua stakeholder untuk bahu membahu menyukseskan Pemilu 2024 nanti,” tandasnya. (msi/far)
Load more