Pelaku yang sudah tertangkap di hutan kemudian langsung oleh anggota kepolisian dibawa ke Mapolres Sampang guna dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti berupa seragam, sepatu korban dan sepeda motor pelaku telah diamankan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81, 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (fds/far)
Load more