Sampang, tvOnenews.com - Seorang pria predator anak di bawah umur berinisial AS (31) digerebek aparat kepolisian di hutan belakang rumahnya di wilayah Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, meski sempat kabur.
Sebelumnya pelaku melakukan kejahatan pada anak. Aksi pelaku yang menggunakan sepeda motor tersebut terekam CCTV milik warga. Di CCTV tersebut, ia tiba-tiba terlihat sedang boncengan dengan anak di bawah umur, di jalur Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang untuk dibawa ke tempat yang sepi untuk melakukan aksi bejatnya. Namun kasus tersebut terbongkar usai keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Sampang, Madura.
Insiden ini bermula, usai AS menjual sound system di wilayah Dulang, Kecamatan Torjun, Sampang. Di tengah jalan pelaku bertemu dengan korban, anak di bawah umur dengan modus meminta diantarkan ke sumur tertua guna mengambil air. Setelah korban mengikuti permintaannya, sang pelaku berbuat pencabulan.
"Modusnya si pelaku ini berputar-pura untuk minta diantarkan ke salah satu tempat di wilayah Torjun Sampang. Setelah pelaku merayu korban. Dan korban lengah, pelaku melakukan aksinya," kata Iptu. Edi Eko Purnomo, Kasat Reskrim Polres Sampang, Selasa (12/12).
Lanjutnya, Iptu. Edi Eko Purnomo mengatakan, setelah pelaku tertangkap, petugas melakukan pengembangan. Hasil pengembangan, petugas mengetahui bahwa korban yang dibuat tak senonoh tersebut jumlahnya sebanyak empat anak.
"Hasil pengembangan, ternyata pelaku AS ini tak hanya melakukan pencabulan kepada satu orang anak saja, ada empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya, satu korban berada di wilayah Torjun Sampang, dan tiga korban lainnya berada di wilayah Kecamatan Sreseh, Sampang," tuturnya.
Pelaku yang sudah tertangkap di hutan kemudian langsung oleh anggota kepolisian dibawa ke Mapolres Sampang guna dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti berupa seragam, sepatu korban dan sepeda motor pelaku telah diamankan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81, 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (fds/far)
Load more