Mengetahui hal tersebut, korban Ambar menanyakan kepada M. Rafli Albani dan dijawab tidak mengetahui. Saksi lalu bercerita bahwa siangnya pelaku Siti Aisyah datang ke rumah membangunkan saksi kemudian pinjam HP untuk menghubungi seseorang dan setelah selesai dikembalikan lagi dan pergi," ungkap Rokib.
Setelah mendengarkan cerita anaknya, korban lalu menduga pelakunya adalah Siti Aisyah yang kemudian dicarinya. Sayangnya tidak ketemu. Korban kemudian mencari ke rumah keluarga pelaku juga tidak ada yang mengetahui.
Karena tidak ada iktikad baik, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebomas pada hari Minggu (3/12), pada pukul 14.00 WIB. Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna membuat terang suatu pidana dan menentukan siapa pelakunya.
"Selanjutnya kami berhasil melakukan penangkapan Siti Aisyah yang ternyata kos di daerah Desa Dradah, Kedungpring, Lamongan. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Lamongan. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar surat bukti pajak, BPKB, satu buah flashdisk berisi video rekaman CCTV, satu potong baju lengan pendek warna biru tua, dan satu potong celana motif warna warni. Kerugian materiil yang dialami korban sekitar Rp10.000.000.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (mhb/far)
Load more