Gresik, tvOnenews.com - Awalnya pura-pura bertamu ke rumah korban, seorang emak bernama Siti Aisyah (30) nekat membawa kabur motor korban yang sedang terparkir di ruang tamu rumah korban. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi di wilayah Lamongan, usai menjual motor hasil curiannya.
Korban meninggalkan saksi Muh. Rafli Albani yang saat kejadian berlangsung sedang tidur di kamarnya. Sekitar pukul 14.00 WIB datanglah pelaku ke rumah korban di Jl. Veteran IX/39 RT 02 RW 01 Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Ya awalnya pelaku pura-pura bertamu untuk mencari istri korban," ujar Kompol Abdul Rokib dalam keterangan rilisnya, Rabu (13/12).
Dijelaskan Kompol Rokib, pelaku datang dengan maksud untuk bertemu dengan Erna Susanti istri korban, kemudian pelaku Siti Aisyah langsung masuk ke kamar dan membangunkan M. Rafli Albani dengan maksud untuk meminjam HP untuk menghubungi Erna Susanti.
Nah setelah selesai meminjam HP, pelaku langsung mengembalikan handphone dan kemudian pergi, sedangkan saksi M. Rafli Albani dikabarkan melanjutkan tidurnya dan dan baru bangun sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat korban Ambar bersama istri pulang ke rumah dan mengetahui sepeda motor Honda Beat W 5178 CB miliknya yang diparkir di ruang tamu tidak ada, berikut dengan STNK dan kunci kontak yang diletakkan di meja," jelas Rokib
Mengetahui hal tersebut, korban Ambar menanyakan kepada M. Rafli Albani dan dijawab tidak mengetahui. Saksi lalu bercerita bahwa siangnya pelaku Siti Aisyah datang ke rumah membangunkan saksi kemudian pinjam HP untuk menghubungi seseorang dan setelah selesai dikembalikan lagi dan pergi," ungkap Rokib.
Setelah mendengarkan cerita anaknya, korban lalu menduga pelakunya adalah Siti Aisyah yang kemudian dicarinya. Sayangnya tidak ketemu. Korban kemudian mencari ke rumah keluarga pelaku juga tidak ada yang mengetahui.
Karena tidak ada iktikad baik, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebomas pada hari Minggu (3/12), pada pukul 14.00 WIB. Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna membuat terang suatu pidana dan menentukan siapa pelakunya.
"Selanjutnya kami berhasil melakukan penangkapan Siti Aisyah yang ternyata kos di daerah Desa Dradah, Kedungpring, Lamongan. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Lamongan. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar surat bukti pajak, BPKB, satu buah flashdisk berisi video rekaman CCTV, satu potong baju lengan pendek warna biru tua, dan satu potong celana motif warna warni. Kerugian materiil yang dialami korban sekitar Rp10.000.000.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (mhb/far)
Load more