Selanjutnya petugas memberhentikan dan menanyakan kepada pengemudi muatan yang dibawa. Awalnya pengemudi memberitahukan bahwa sedang membawa jagung namun petugas mencurigai dan mengecek muatan dan didapati muatan bukan jagung melainkan pupuk subsidi yang hendak di bawa wilayah Madiun.
Lebih lanjut Iptu Saifudin menambahkan, truk dengan nomor polisi M-9682-UA tersebut dikemudikan Afdol warga asal Dusun Duwa' Ondung, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, bermuatan pupuk dengan jumlah 9 ton dengan rincian 180 sak, jenis pupuk Phonska dan NPK, tanpa didukung dokumen dan kelengkapan surat-surat.
Dari hasil keterangan pengemudi, tujuan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, Iptu Saifudin menyampaikan, pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak sembilan ton dari Sampang yang hendak diselundupkan ke Madiun.
"Sebelum diamankan, rencananya pupuk tersebut setelah keluar jalan tol Caruban, akan di jemput oleh pemiliknya di Madiun. Namun, alamatnya Madiun mana dan nama penerimanya belum diketahui," jelas Iptu Saifudin.
Atas penggagalan dan pengamanan yang diduga upaya penyelundupan pupuk bersubsidi pihak Unit 617 Sat PJR Jatim VI, menyerahkan langsung perkara tersebut pada Subditpidter Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Barang bukti yang kita serahkan, truk beserta muatannya, sopir dan pendampingnya yaitu istrinya, untuk menjalani pemeriksaan di Subditpidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur," pungkasnya. (kso/gol)
Load more