Bojonegoro, tvOnenews.com - Pertandingan lanjutan kompetisi Liga 3 PSSI Jawa Timur Grup N, antara Persibo Bojonegoro vs Inter Pemuda Kediri, yang digelar di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Rabu (13/12), mendapat protes dari sejumlah suporter.
Pasalnya, dalam pertandingan tersebut, Panitia Pertandingan (Panpel) tidak menyediakan atau menjual tiket fisik, namun para penonton yang ingin menyaksikan pertandingan tersebut hanya diberikan cap atau stempel di tangan, untuk dapat masuk ke dalam stadion.
“PERSIBO OFFICIAL STATEMENT
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pecinta Persibo Bojonegoro atas dukungan langsung hari ini. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam mendapatkan tiket untuk pertandingan Persibo vs Inter Kediri pada sore ini (13/12) di Stadion Letjend H. Soedirman.
untuk pertandingan selanjutnya akan tetap menggunakan tiket seperti biasa. atas perhatian dan dukunganya kami ucapkan terima kasih.
Manajemen Persibo Bojonegoro”
Hal tersebut justru mengundang pertanyaan, karena sesuai dengan ketentuan, setiap kegiatan yang dikarciskan (menjual tiket) wajib dipungut pajak (pajak daerah). Dan semua tiket yang dijual harus diperforasi terlebih dahulu ke dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk, dalam hal ini adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara jika tidak ada tiket yang dijual, dari mana dasar penghitungan untuk memungut pajak.
Rizky (25), salah satu suporter asal Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, membenarkan bahwa saat menonton pertandingan antara Persibo Bojonegoro vs Inter Pemuda Kediri, yang digelar di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Rabu (13/12) dirinya tidak diberikan tiket, namun hanya distempel tangannya.
"Mau beli tiket tidak ada. Saya tadi distempel di tangan saya, lalu masuk ke stadion," tutur Rizky.
Selain itu, dikutip dari akun Instagram (IG) resmi @persibo.bojonegoro banyak sekali komentar terkait tidak dijualnya tiket fisik dalam pertandingan tersebut.
Terkait hal tersebut, awak media ini berusaha menghubungi Media Officer Persibo untuk meminta konfirmasi, baik melalui sambungan telepon maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons.
Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pada Bab V, Pasal 19-26, mengatur tentang Pajak Hiburan.
Dalam Pasal 20 disebutkan:
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a). Tontonan film, b). Pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana, c). Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, d). Pameran, e). Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, f). Sirkus, Akrobat, dan sulap, g). Permainan bilyard, golf dan boling, h). Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, i). Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), j). Pertandingan olahraga
Sementara dalam Pasal 23 disebutkan:
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan:
a. Tontonan film 15% (lima belas persen).
b. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, 1). Pagelaran Kesenian Tradisional 5% (lima persen), 2). Pagelaran Kesenian Modern 10% (sepuluh persen), 3). Musik 10% (sepuluh persen), 4). Busana 10% (sepuluh persen).
c. Kontes kecantikan, binaraga 10% (sepuluh person),
d. Pameran, 30% (tiga puluh persen),
e. Diskotik, karaoke, klab malam 60% (enam puluh persen),
f. Sirkus, Akrobat, dan sulap 10% (sepuluh persen).
g. Permainan bilyard, golf dan boling 10% (sepuluh persen)
h. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan 10% (sepuluh persen)
i. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) 10% (sepuluh persen)
j. Pertandingan olahraga 15% (lima belas persen)
Jika mengacu kepada Perda tersebut, maka pertandingan sepakbola yang dikarciskan wajib membayar pajak daerah (pajak hiburan) sebesar 15 persen dari harga tiket. (dra/hen)
Load more