"Seluruh pelaku kita amankan ke Polresta. Sekarang tahap penyidikan," tegas Dewa.
Selain mobil, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga ponsel, dua mesin traktor dan belasan kunci. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah barang curian.
"Ancamannya masing-masing 7 tahun penjara dan 6 tahun penjara," tutup Dewa. (hoa/gol)
Load more