Sidoarjo, tvOnenews.com – Seorang suami berinisial R (51) di Sidoarjo habisi nyawa istri dengan tabung gas elpiji (LPG) 3 kg hingga tewas.
R merupakan warga Perumahan Pranti, Sedati, Sidoarjo tega lakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial NA (55) dengan memukulkan tabung gas elpiji 3 kg.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, terjadi pada Senin (11/12/2023) siang.
R yang pulang ke rumah lebih awal, ditegur istrinya karena dirinya sering pulang kerja lebih awal. Sang istri khawatir jika sang suami dipecat dari pekerjaannya.
“NA istri dari R terus ngomel. Hingga kejadiannya selepas NA keluar kamar mandi masih ngomel, sang suami tidak betah diomeli. Lantas mengambil tabung gas elpiji 3 kg dan memukulkannya ke wajah istrinya sampai tiga kali, hingga isterinya terjatuh, tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan darah," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/12/2023).
Pelaku sempat membersihkan darah korban dengan kaosnya.
Kemudian timbul ide pelaku untuk merekayasa peristiwa tersebut, dengan cara mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh.
selanjutnya pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret.
Setelahnya R mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh.
Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.
“Hasil resume autopsi pada 11 Desember 2023 bahwa sebab pasti kematian korban, akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak,” terang Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Namun dari hasil olah TKP, tidak ada barang berharga di rumah yang hilang sesuai keterangan dari R.
Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap R, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah.
Karena emosi tidak betah di omeli istrinya, terkait kerja seenaknya sendiri.
Atas perbuatan yang dilakukan R terhadap NA, maka pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.(khu/muu)
Load more