“Kalau dari kacamata kami, secara niat jahatnya tidak ada. Karena hanya kelalaian,” ungkapnya.
Diketahui, Sarwo Edi menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya yakni, Edi Santoso sebagai guru serta menjabat bendahara BOS SMPN 6. Kemudian, Reny Agustina, staf tata usaha (TU) sekaligus operator BOS SMPN 6. (dra/far)
Load more